logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTanpa Perda PSBB, Tidak Akan...
Iklan

Tanpa Perda PSBB, Tidak Akan Ada Penegakan Hukum Pidana di Lapangan

Bila Pemerintah Provinsi Jakarta menginginkan adanya sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB, mereka harus membuat perda terlebih dulu sehingga polisi dan pengadilan bisa ikut serta dalam penegakan hukum.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YNxuXIEsbMrhjL_NlA1vnJRVkoU=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Ff736b14b-53ee-40ee-86c9-baeacf750482_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas Satpol PP melakukan penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat dengan membalik bangku-bangku saat razia penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di kawasan Pergudangan Central Cakung, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pihak pengadilan negeri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat peraturan daerah atau perda mengenai pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Tanpa perda, pelanggaran PSBB tidak bisa diproses secara hukum pidana.

”Payung hukum terendah yang bisa menjadi landasan kerja pengadilan ialah perda. Tidak bisa peraturan gubernur (pergub) ataupun peraturan kepala daerah lainnya,” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan