Iklan
Tanpa Perda PSBB, Tidak Akan Ada Penegakan Hukum Pidana di Lapangan
Bila Pemerintah Provinsi Jakarta menginginkan adanya sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB, mereka harus membuat perda terlebih dulu sehingga polisi dan pengadilan bisa ikut serta dalam penegakan hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Pihak pengadilan negeri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat peraturan daerah atau perda mengenai pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Tanpa perda, pelanggaran PSBB tidak bisa diproses secara hukum pidana.
βPayung hukum terendah yang bisa menjadi landasan kerja pengadilan ialah perda. Tidak bisa peraturan gubernur (pergub) ataupun peraturan kepala daerah lainnya,β kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (17/9/2020).