Utamakan Kolaborasi Pemerintah-Masyarakat Saat Jemput OTG untuk Diisolasi
Penolakan melakukan isolasi bisa diproses pidana sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan orang banyak akibat penularan penyakit. Namun, hendaknya dilakukan bersama polisi, institusi yang memiliki kewenangan.
JAKARTA, KOMPAS โ Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bisa menjemput paksa pasien positif Covid-19 yang menolak isolasi bisa dipahami dari sisi keterdesakan menegakkan kedisiplinan demi mencegah penularan penyakit. Akan tetapi, demi mengantisipasi gugatan balik, upaya itu sebaiknya melibatkan polisi.
Penegakan kedisiplinan yang bersifat pemberian sanksi di luar sosial dan administratif harus tetap dilakukan penegak hukum formal, yaitu polisi. Itu pun setelah pendekatan persuasif kemasyarakatan gagal dilakukan.