logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSatpol PP DKI Bisa Jemput...
Iklan

Satpol PP DKI Bisa Jemput Paksa Pasien Positif untuk Isolasi Mandiri

Memasuki hari kedua PSBB, Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan sejumlah operasi pengawasan dan penegakan protokol Covid-19. Satpol PP juga berwenang menjemput paksa pasien terkonfirmasi, tetapi tidak mau diisolasi.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cnhfZhBBeCj9k46plkZFFOoJiTM=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fd1bb8fe8-b1ad-40f5-bdfd-8cd1f985a432_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

ILUSTRASI. Petugas satpol PP menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dengan benar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar kedua, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tetap melaksanakan operasi tertib masker dan pengawasan di kerumunan serta membantu pengawasan perkantoran. Untuk pasien yang terkonfirmasi dan harus mengisolasi diri, satpol PP berwenang menjemput paksa apabila yang bersangkutan tidak mau dirawat atau melanggar aturan isolasi mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020), menjelaskan, untuk pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, satpol PP tetap melaksanakan sejumlah operasi. Operasi itu akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

Editor:
nelitriana
Bagikan