Antisipasi Frustrasi Pekerja akibat PSBB Proporsional
Pemberlakuan kembali PSBB, dikhawatirkan mengakibatkan gelombang kedua PHK. Karena itu, harus ada penjaminan kesejahteraan bagi pekerja.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara proporsional, yaitu pengetatan di semua sektor kegiatan masyarakat, dikhawatirkan mengakibatkan gelombang kedua pemutusan hubungan kerja serta merumahkan pekerja tanpa upah. Harus ada penjaminan kesejahteraan pekerja agar tidak muncul konflik sosial akibat keputusasaan warga.
โPSBB proporsional ini membuat pekerja shock karena dilakukan mendadak. Pendekatan ini semestinya didiskusikan terlebih dulu dengan serikat pekerja maupun para pengusaha,โ kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9/2020).