WNA Tolak Akui Aniaya Anak hingga Meninggal, Polisi Klaim Punya Cukup Bukti
Sebelum meninggal, korban hanya tinggal berdua bersama ibunya. Sang ibu juga diyakini tahu anaknya menderita lebam karena ada bukti ia berusaha mencarikan obat pereda memar.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menetapkan ML (29), warga negara Maroko, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal. Meski demikian, perempuan ini menolak mengakui perbuatan itu.
βDalam hal ini kepolisian tidak mencari pengakuan dari pelaku, tetapi yang kami yakini adalah bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada,β ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (7/9/2020). Karena ML belum mau mengaku, petugas pun belum mendapatkan informasi terkait motivasi pelaku menganiaya mendiang SHA, bocah perempuan berusia lima tahun.