logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSetitik Nila pada Tahap...
Iklan

Setitik Nila pada Tahap Pertama Pilkada Tangerang Selatan

Tahap pendaftaran pasangan calon Pilkada Tangsel diwarnai pelanggaran protokol kesehatan. Cacat pada tahap awal pilkada membuka potensi pelanggaran lebih besar pada tahapan berikutnya. Pesta rakyat bisa jadi duka rakyat.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gDSGx3awxHcYB5LtkeALxaidcd0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F5bc74e50-30b7-4897-8b18-1300f93a68f9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para jurnalis dan pendukung pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan berebut merekam proses pendaftaran pasangan tersebut sebagai kandidat wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Banten, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Sabtu (5/9/2020).

Genderang pesta demokrasi Pilkada Tangerang Selatan kian kencang memasuki September 2020. Pada 4-6 September 2020 dimulai tahap pertama pilkada, yaitu pendaftaran pasangan calon yang akan berlaga pada hari pemilihan 9 Desember 2020. Pilkada kali ini berbeda karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Pandemi pula yang menyebabkan hari pemilihan yang sedianya digelar pada 23 September 2020 kemudian diundur menjadi 9 Desember 2020. Berbagai persiapan penyelenggaraan pilkada ditata ulang, menyesuaikan dengan situasi pandemi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia lalu menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam (Covid-19).

Editor:
nelitriana
Bagikan