Iklan
Ganjil Genap Ditinjau Ulang Lagi Ketika PSBB Transisi Belum Tekan Penularan
Peningkatan jumlah penumpang di angkutan umum dikhawatirkan memunculkan kluster angkutan umum.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan meninjau ulang kebijakan nomor pelat kendaraan ganjil genap di masa pandemi Covid-19. Sebab, kebijakan itu justru mendorong perpindahan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, yang berpotensi menimbulkan kluster angkutan umum seiring kenaikan jumlah penumpang.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (4/9/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, penerapan ganjil genap itu telah diterapkan sebelum pandemi Covid-19. Bertujuan membatasi kepadatan lalu lintas.