logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTambang Kapur Ilegal 263...
Iklan

Tambang Kapur Ilegal 263 Hektar di Kabupaten Bogor Disegel Kementerian LHK

Tim Penegakan Hukum KLHK masih mencari auktor intelektualis yang merusak lingkungan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan aktivitas penambangan kapur secara ilegal.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yfaa3MJCkXqLkf-wLYxbVJ03DZI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F233c5259-f957-4dd9-9c6b-b4fcf4102717_1599136229.jpg
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan dan menyita alat bukti 14 ekskavator dan 4 dump truck untuk menambang kapur tanpa izin di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020).

BOGOR, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan penambangan kapur tanpa izin di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, tim penegakan hukum KLHK masih menyelidiki dan mencari perusahaan atau pelaku yang melakukan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono mengatakan, tim gabungan KLHK bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor menghentikan serta menyegel penambangan kapur ilegal atau tanpa izin di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan