logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Jakarta Terus Gencarkan...
Iklan

DKI Jakarta Terus Gencarkan Tertib Masker

Pemprov DKI Jakarta menggelar tertib masker dan razia pelanggaran protokol kesehatan di tempat umum sejak Mei. Pengawasan disertai pengenaan denda kepada pelanggar. Total Rp 4 miliar lebih uang denda masuk kas daerah.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bscWDLgF2IDPw6eRDnAmcusXrXU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F0034617d-c117-4aa7-9dce-3c5a28486c47_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Suasana di sekitar Tugu Peti Mati Covid-19 yang berisi angka data akumulasi korban Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan diberi keranda jenazah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Di saat wilayah penyangga sekitar Jakarta mulai menggencarkan pengawasan warga pada masa pandemi, DKI Jakarta sudah melaksanakan tertib masker dan akan terus melaksanakan pengawasan disertai pengenaan denda. Sejak masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga masa PSBB transisi sekarang, denda yang dibayar masyarakat sudah tembus Rp 4 miliar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Rabu (2/9/2020), mengatakan, operasi pengawasan yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta fokus untuk pelanggaran masker. Merunut data Satpol PP, upaya pengawasan tertib masker sudah dilakukan sejak masa PSBB awal, terutama sejak Mei 2020, dan terus digelar sampai saat ini.

Editor:
nelitriana
Bagikan