logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บMenko Polhukam Minta Pelaku...
Iklan

Menko Polhukam Minta Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Diproses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta para pelaku penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas diproses secara hukum. Tidak boleh ada pihak-pihak yang melakukan main hakim sendiri.

Oleh
HARIS FIRDAUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QwmZruGkkQTAJG1vrtRC6cENK_g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F36808140-c7d9-4fc8-a51f-1939332b6e57_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kendaraan yang dibakar dalam penyerangan oleh massa tak dikenal ditarik truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). Massa yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut merusak sejumlah mobil dan membakar dua mobil dan enam sepeda motor.

YOGYAKARTA, KOMPAS โ€” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta para pelaku penyerangan dan perusakan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, diproses secara hukum. Mahfud mengingatkan, tidak boleh ada pihak-pihak yang  main hakim sendiri dan melakukan kekerasan.

โ€Ya, supaya diproseslah. Kan, ada aturan-aturan hukumnya. Jangan sampai terjadi main hakim sendiri, kemudian membiarkan kekerasan,โ€ kata Mahfud seusai berdialog dengan para seniman dan budayawan, Sabtu (29/8/2020) malam, di Yogyakarta.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan