logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDenda Rp 50.000 bagi Warga Tak...
Iklan

Denda Rp 50.000 bagi Warga Tak Bermasker di Tangerang Selatan Jadi Opsi Terakhir

Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan terutama yang tidak pakai masker bakal didenda Rp 50.000. Sanksi itu jadi pilihan terakhir jika warga masih tetap membangkang.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qdu-pf4VjpRfY1-bXfwGGVPxwZQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F30ba2c80-98ec-4c89-8fe1-48da4e8f6104_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural dan tulisan bertema Covid-19 menghiasi tembok bangunan di Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menerapkan sanksi denda Rp 50.000 bagi warga di daerah itu yang tak mematuhi protokol kesehatan, terutama tak memakai masker. Sanksi denda jadi opsi terakhir jika pelanggar masih tetap membangkang meski telah diingatkan berulang kali oleh petugas.

Dasar penerapan sanksi bagi warga yang tak bermasker di Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19. Besaran denda bagi warga yang tak bermasker diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) yaitu sebesar Rp 50.000.

Editor:
nelitriana
Bagikan