logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Siapkan Sanksi Progresif...
Iklan

DKI Siapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar yang Membandel

Sanksi progresif berlaku bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 lebih dari satu kali di Jakarta. Regulasi sedang dalam tahap finalisasi dan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pFsUT2cNsYhs1ssfyUMt07DdNpg=/1024x785/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F035f02e7-4d6f-493b-a85b-e757db36e3dd_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Pengendara sepeda motor tidak memakai masker saat melintas di Jalan Haji Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Selama pandemi Covid-19, masker harus terus digunakan selama beraktivitas di luar rumah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan regulasi terkait dengan sanksi progresif bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang. Hal ini dibuat untuk menimbulkan dampak jera yang lebih masif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebutkan, sanksi progresif itu tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) terbaru yang akan dipublikasi dalam waktu dekat. Dia mengatakan, pergub tersebut masih dalam proses finalisasi.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan