Iklan
Kata Wali Kota, Tangerang Selatan Belum Perlu Perda Protokol Covid-19
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menilai belum perlu menyusun perda protokol Covid-19. Dengan begitu, pelanggar PSBB hanya akan bisa dikenai sanksi administratif.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS β Pemerintah Kota Tangerang Selatan merasa belum perlu membahas peraturan daerah atau perda tentang protokol Covid-19. Usulan membuat perda tersebut digaungkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
βEnggak usah perda. Perwal (peraturan wali kota) saja cukup,β kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Senin (17/8/2020).