logo Kompas.id
›
Metropolitan›Langkah Hukum Penentang...
Iklan

Langkah Hukum Penentang Pemakaman Protokol Covid-19 Dilakukan setelah Edukasi

Polisi mendukung sosialisasi dan edukasi terkait Covid-19, termasuk tentang pentingnya pemakaman dengan prosedur penanganan Covid-19 terhadap jenazah pasien positif atau yang diduga positif.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eopngT1jX2cCsQqJrZkDzqonWgY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F913112fd-f945-4292-a4e0-e7f398ff4efe_jpg.jpg
Kompas

Polisi memperingatkan warga untuk menggunakan masker saat bersepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/6//2020).

JAKARTA, KOMPAS—Lima bulan wabah melanda, penolakan terhadap pemakaman dengan protokol Covid-19 masih saja terjadi. Penindakan hukum merupakan langkah lanjut, tetapi polisi akan lebih dulu mendukung langkah edukatif.

Peran pemerintah daerah, terutama dinas kesehatan yang memiliki kompetensi, didorong berada di depan dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. "Kami akan turut mendampingi," kata Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono usai pertemuan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020) pagi.

Editor:
Bagikan