logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKetua DPRD Kabupaten Bekasi...
Iklan

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Siap Patuhi Instruksi Partai Soal Pencopotan Jabatannya

Polemik pemilihan wakil bupati Bekasi jadi salah satu pertimbangan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dicopot. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi wajib memperbaiki komunikasi dengan partai pengusung.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PXXk0aPyPNUBiavlkdmER6ZNCgk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F60d52856-ddd2-4d34-b8cf-10753edfc73a_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (kiri).

BEKASI, KOMPAS β€” Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Salah satu alasan pencopotan itu tidak terlepas dari polemik pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022.

Keputusan pencopotan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 08-0143/Kpts/DPP-Gerindra/2020. Surat itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, pada 4 Agustus 2020.

Editor:
nelitriana
Bagikan