Ganjil Genap Dorong Pengurangan Aktivitas di Perkantoran Ibu Kota
Pada PSBB transisi kelima, untuk menekan mobilitas orang, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap. Kebijakan itu mendorong pengurangan aktivitas perkantoran dan perusahaan serta menekan penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dinilai bisa mengurangi aktivitas di perkantoran. Hal itu dilihat dari perkantoran yang diberi sanksi peringatan karena tidak memenuhi pembatasan karyawan 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar transisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (6/8/2020), menjelaskan, dari pemantauan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, ada pengurangan kegiatan di perkantoran seiring pelaksanaan kebijakan ganjil genap. Menurut Andri, hal itu bisa dilihat dari perkantoran yang diberikan sanksi peringatan, jumlahnya sudah berkurang saat dilakukan pemeriksaan atau sidak di lapangan.