logo Kompas.id
MetropolitanDPRD Harus Berani Desak...
Iklan

DPRD Harus Berani Desak Pembatalan Kepgub 237 Reklamasi Ancol

DPRD DKI harus berani mendesak Gubernur DKI Jakarta membatalkan Kepgub 237 tahun 2020 tentang Perluasan Wilayah Ancol. Kepgub itu dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xsfwulpQ3Q1HZ4WtUCxFkNyvD_0=/1024x982/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200716-ADI-reklamasiJKT-mumed_1594900260.png

DPRD DKI Jakarta seharusnya berperan dalam menghentikan upaya reklamasi Ancol. Peran yang dimaksud, yaitu dengan cara mendesak Gubernur DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 ha.

Nirwono Joga, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, dalam webinar bertajuk ”Menyikapi Proyek Reklamasi Ancol” yang digelar oleh Populi Center, Kamis (23/7/2020), menegaskan, anggota DPRD DKI Jakarta harus berani meminta kepada Gubernur DKI untuk membatalkan Kepgub tentang izin reklamasi Ancol itu. Dengan pembatalan, reklamasi Ancol batal.

Editor:
nelitriana
Bagikan