Janji Hentikan Reklamasi: Syarat dan Ketentuan Berlaku
Bagi Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, apa pun kepentingannya, bahkan dengan alasan kepentingan publik, reklamasi tetaplah reklamasi yang merampas ruang penghidupan nelayan.
Iwan Charmidi (40) meluapkan kejengkelannya. Penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa reklamasi di Ancol berbeda dengan proyek 17 pulau, tidak masuk akal. Seperti promo diskon dagangan, janji Gubernur menghentikan reklamasi rupanya disertai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke itu, apa pun kepentingannya, bahkan dengan alasan kepentingan publik, reklamasi tetaplah reklamasi yang merampas ruang penghidupan nelayan. Gubernur Anies menyatakan, reklamasi dua area di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, tidak bermasalah karena tidak berhadapan dengan kawasan nelayan. Padahal, kawasan nelayan bukan hanya daratan, melainkan juga perairan Teluk Jakarta, termasuk yang ada di utara Ancol.