Nirwono Joga: Reklamasi Ancol Berkutat pada Kepentingan Bisnis Wisata
Hak warga akan ruang publik dan keberpihakan Pemprov DKI Jakarta akan kawasan pesisir Ibu Kota untuk masyarakat luas dipertanyakan oleh pengamat perkotaan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa perluasan kawasan taman hiburan Ancol di Jakarta Utara dengan reklamasi adalah untuk kepentingan publik dipertanyakan. Rencana pengembangan dan perluasan kawasan Ancol hingga 155 hektar dinilai belum berpihak pada kebutuhan masyarakat akan ruang publik, akan pantai publik. Seluruh rencana pengembangan yang ada semua masih berorientasi komersial.
Nirwono Joga, pengamat tata kota dan peneliti pada Pusat Studi Perkotaan Universitas Trisakti, Kamis (16/07/2020), menjelaskan, sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol adalah kepanjangan tangan Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, perencanaan pengembangan kawasan Ancol harusnya mengutamakan kepentingan publik.