Perluasan Kawasan Ancol Timur 120 Hektar Melanggar Perda RDTR
Perluasan kawasan Ancol adalah untuk kepentingan rekreasi. Namun, pengamat tata kota menilai perluasan menyalahi perda RDTR sehingga seharusnya perluasan itu batal.
JAKARTA, KOMPAS β Melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi di kompleks Ancol seluas 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektar. Namun, berdasarkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, perluasan 120 hektar di Ancol Timur itu tidak ada di peta sehingga dipastikan melanggar perda dan harus dibatalkan.
Nirwono Joga, pengamat tata kota yang juga peneliti pada Pusat Studi Perkotaan Universitas Trisakti, Kamis (9/7/2020), menjelaskan, berbicara perluasan kawasan daratan atau upaya penambahan daratan di Ancol sudah dilakukan sejak 1960-an. Saat itu, ada upaya mengubah kawasan rawa-rawa menjadi kawasan rekreasi.