logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemberian Uang Rektor UNJ...
Iklan

Pemberian Uang Rektor UNJ Bukan Pelanggaran Pidana

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menyebutkan, penyelidikan untuk merekonstruksi kembali peristiwa menemukan pemberi uang mengumpulkan uang secara sukarela untuk tunjangan hari raya Idul Fitri.

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WNYhBQvEU82D7T3GcRy6sszmrmg=/1024x570/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-09-at-12.01.00_1594276440.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Suasana konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak Universitas Negeri Jakarta serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil penyelidikan menunjukkan pemberian uang dari pejabat universitas kepada pejabat kementerian itu bukan pelanggaran pidana.

Pada 20 Mei 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan seorang pegawai UNJ. Mereka menemukan barang bukti berupa uang Rp 27,5 juta dan 1.200 dollar AS. Uang itu akan diberikan kepada pegawai di Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud.

Editor:
nelitriana
Bagikan