Kepala Desa di Tangerang Terlibat Mafia Tanah, Rugikan Korban Rp 5,5 M
Mengaku pemilik tanah warisan seluas 5,5 hektar, oknum Kepala Desa Lengkong Kulon di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjaring korban untuk membeli tanah tersebut senilai Rp 5,5 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terlibat praktik mafia tanah dengan memalsukan 22 buku akta jual beli tanah. Perbuatannya diduga mengakibatkan salah satu korban merugi hingga Rp 5,5 miliar.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Aries Andi mengatakan, kasus penipuan oleh kepala desa MP (46) erat kaitannya dengan praktik mafia tanah. MP pada 2013 menjual beberapa bidang tanah kepada korban BSH dengan luas keseluruhan mencapai 5,5 hektar di wilayah Desa Lengkong Kulon, Pagedangan.