logo Kompas.id
›
Metropolitan›Ruang Abu-abu Reklamasi Ancol
Iklan

Tata ruang Jakarta

Ruang Abu-abu Reklamasi Ancol

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkukuh melanjutkan reklamasi Ancol dengan dalil untuk rekreasi publik. Namun, sebagian kalangan menilai reklamasi itu tanpa landasan hukum yang jelas.

Oleh
STEFANUS ATO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/ZTGMSeFh195rZwBQNRH4RUbGTyc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F250a2f35-cab1-4a2a-9855-fe8e223c93f8_JPG.jpg
KOMPAS/AFFAN ADENENSI RIZA FATHONI

Alat berat terlihat di atas lahan seberang Pantai Karnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak memiliki niat konkret menghentikan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Dalil reklamasi Ancol dengan tujuan mengakomodasi kepentingan rekreasi publik menjadi abu-abu karena tanpa landasan hukum yang jelas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah Saefullah, pada Jumat (3/7/2020), menyebut reklamasi Ancol untuk kepentingan rekreasi publik. Lokasi reklamasi yang menuai polemik itu berada di Ancol timur dan barat yang sejak 2009 menjadi tempat penampungan tanah kerukan dari 5 waduk dan 13 sungai. Lokasi itu juga menjadi tempat penampungan tanah galian terowongan MRT.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...