logo Kompas.id
›
Metropolitan›5.000 PNS DKI Dikerahkan Awasi...
Iklan

5.000 PNS DKI Dikerahkan Awasi Pasar untuk Tekan Risiko Penularan Covid-19

Apabila ada pelanggaran yang ditemukan, PNS yang ditugaskan akan melapor ke satpol PP supaya ditindak.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Akq0hNaUQRmIJPmdfq7lVXRs1kM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fca59439c-3fb9-472b-9432-509919d54c89_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pedagang mengenakan masker dan pelindung wajah di Pasar Palmerah, Jakarta, yang baru dibuka kembali, Minggu (28/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan PNS dari seluruh dinas, badan, dan biro turut mengawasi protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta mengerahkan dan menugaskan 5.000 pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov untuk turut mengawasi kegiatan masyarakat di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi lanjutan. Para PNS itu bertugas khusus mengawasi di pasar-pasar di lingkungan Perumda Pasar Jaya.

Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, yang dihubungi, Minggu (5/7/2020), menjelaskan, ada surat tugas (ST) dari Sekretaris  Provinsi DKI Jakarta Nomor 554/-081 tentang pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Surat tugas yang terbit 1 Juli 2020 itu menugaskan 5.000 PNS dari semua dinas, badan, biro, dan sekretariat daerah ke 154 pasar dengan jadwal yang sudah dibagi.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan