logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSekda Saefullah: Reklamasi...
Iklan

Sekda Saefullah: Reklamasi Ancol untuk Kepentingan Rekreasi Masyarakat

Pulau K yang masuk area reklamasi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 pada Juni lalu oleh Mahkamah Agung dinyatakan batal direklamasi. Keputusan ini sesuai dengan gugatan dari DKI sendiri.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar & Johannes Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZTGMSeFh195rZwBQNRH4RUbGTyc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F250a2f35-cab1-4a2a-9855-fe8e223c93f8_JPG.jpg
KOMPAS/AFFAN ADENENSI RIZA FATHONI

Alat berat terlihat di atas lahan seberang Pantai Karnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap melanjutkan reklamasi di Ancol dengan alasan untuk kepentingan rekreasi publik. Di tempat ini pula akan dibangun museum sejarah peradaban Islam yang peletakan batu pertamanya telah dilakukan pada Februari 2020 disaksikan oleh Dewan Masjid Indonesia dan Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan