tata ruang
Kiara: Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum
Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020 disebut hanya berdasar pada tiga undang-undang yang tidak spesifik terkait dengan pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
![https://assetd.kompas.id/AGn3ffrjkiQWMnrLUzRWj9Cg87Q=/1024x563/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FCapture-JDIH-reklamasi-ancol_1593615184.jpg](https://assetd.kompas.id/AGn3ffrjkiQWMnrLUzRWj9Cg87Q=/1024x563/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FCapture-JDIH-reklamasi-ancol_1593615184.jpg)
Tangkapan layar laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan informasi mengenai Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang reklamasi Ancol yang diunggah pada 10 Maret lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar).
Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020. Salinan keputusan tersebut diunggah ke laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (JDIH-Jakarta). Produk hukum Keputusan Gubernur No 237/2020 dapat dilihat pula di KEPGUB_NO._237_TAHUN_2020.pdf
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Kiara: Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum ".
Baca Epaper Kompas