Iklan
Izin Reklamasi Ancol bisa Jadi Preseden Buruk
Pejabat Pemprov DKI bisa dikenai sanksi jika terbukti tidak mematuhi ketentuan tata ruang.
JAKARTA, KOMPAS β Izin reklamasi di dua lokasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, bisa menjadi preseden buruk. Pembangunan di lokasi tertentu bakal dianggap bisa berjalan meski belum diatur dalam ketentuan terkait tata ruang.
Pemerintah Provinsi DKI memberi izin reklamasi di dua lokasi di kawasan Ancol melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas Lebih Kurang 35 Hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas Lebih Kurang 120 Hektar. Izin diberikan pada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.