Ingat, Kantong Keresek Tidak Boleh Lagi Beredar di Tempat Belanja
Sejak kemarin, Rabu, 1 Juli 2020, penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di Jakarta. Biasakan memakai tas belanja guna ulang di pasar modern dan pasar tradisional.
Penyediaan kantong plastik sekali pakai resmi dilarang di pusat perbelanjaan, pasar, dan toko swalayan di DKI Jakarta sejak Rabu (1/7/2020). Sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat agar mau membawa kantong belanja masing-masing. Jika tidak, mereka harus membeli kantong guna ulang dari kios ataupun toko tempat berbelanja.
βDulu masyarakat punya kebiasaan membawa keranjang sendiri ketika berbelanja ke pasar, tetapi lama-kelamaan berganti dengan kantong plastik keresek. Harapannya, cara lama membawa keranjang sendiri ini bisa dibiasakan kembali,β kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat mengunjungi pusat perbelanjaan Grand Indonesia guna melihat toko-toko tidak lagi membagikan kantong plastik sekali pakai kepada para pembeli.