Iklan
Pelonggaran Aktivitas Publik Seharusnya Diikuti Ketatnya Sanksi
Pelonggaran aktivitas publik seharusnya diikuti ketatnya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 belum akan berakhir dalam waktu dekat.
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman Jakarta Raya menyarankan perubahan peraturan gubernur tentang sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar menjadi peraturan daerah. Tujuannya supaya penegakan sanksi semakin ketat dan ada kekuatan hukum terkait pendapatan negara bukan pajak.
Ketentuan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.