KPAI Dorong Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru
Karena penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta banyak terjadi masalah akibat aturan seleksi yang digunakan, KPAI meminta Dinas Pendidikan DKI mengevaluasi aturan PPDB, khususnya aturan seleksi berdasar usia tertua.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi aturan penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta. Selain mengevaluasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga bisa membuka kembali jalur zonasi dan mengurangi kuota jalur luar kota guna menambah kursi bagi peserta didik.
Retno Listyarti, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, dalam konferensi pers daring, Senin (29/6/2020), mengatakan, pada dasarnya KPAI mengapresiasi perubahan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Tahun ini PPDB DKI tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.