logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKPAI Dorong Pemprov DKI...
Iklan

KPAI Dorong Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru

Karena penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta banyak terjadi masalah akibat aturan seleksi yang digunakan, KPAI meminta Dinas Pendidikan DKI mengevaluasi aturan PPDB, khususnya aturan seleksi berdasar usia tertua.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_jypPs8Qqrr8ycmdz-I4h122nWQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Feb879295-e3bc-4bf1-9813-87102e905d1c_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Para orangtua siswa yang tergabung dalam Forum Relawan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi aturan penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta. Selain mengevaluasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga bisa membuka kembali jalur zonasi dan mengurangi kuota jalur luar kota guna menambah kursi bagi peserta didik.

Retno Listyarti, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, dalam konferensi pers daring, Senin (29/6/2020), mengatakan, pada dasarnya KPAI mengapresiasi perubahan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Tahun ini PPDB DKI tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

Editor:
nelitriana
Bagikan