logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBela dan Tuntas Lindungi...
Iklan

Bela dan Tuntas Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Desakan untuk mengesahkan RUU antikekerasan seksual semakin kencang setelah anak-anak di Gereja Santo Herkulanus menjadi korban kejahatan seksual.

Oleh
Aguido Adri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S7MvYDrM4U6qhQCnrhXbi4ps728=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F435a201b-1873-43cc-9f75-d28e9d87d40c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural yang menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

Penanganan korban kejahatan seksual menghadapi tantangan berat di hadapan hukum yang tidak berpihak kepada anak-anak. Dari kasus pelecehan seksual di Gereja Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak diterbitkan.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Sulistiowati Irianto, mengatakan, kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Gereja Santo Herkulanus merupakan kejahatan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara harus ikut campur melalui perangkat hukum yang dimiliki untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual hingga perlindungan psikologis.

Editor:
nelitriana
Bagikan