Iklan
Bela dan Tuntas Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Desakan untuk mengesahkan RUU antikekerasan seksual semakin kencang setelah anak-anak di Gereja Santo Herkulanus menjadi korban kejahatan seksual.
Penanganan korban kejahatan seksual menghadapi tantangan berat di hadapan hukum yang tidak berpihak kepada anak-anak. Dari kasus pelecehan seksual di Gereja Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak diterbitkan.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Sulistiowati Irianto, mengatakan, kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Gereja Santo Herkulanus merupakan kejahatan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara harus ikut campur melalui perangkat hukum yang dimiliki untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual hingga perlindungan psikologis.