Masalah Zonasi Berbasis Kelurahan dan Usia Belum Terpecahkan dalam PPDB DKI
Penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta menuai polemik karena penggunaan umur untuk menentukan penerimaan siswa pada jalur zonasi. Dinas pendidikan menyarankan siswa yang terpental mendaftar lewat jalur prestasi.
JAKARTA, KOMPAS โ Penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta tetap menggunakan jalur zonasi berbasis kelurahan, sedangkan usia digunakan sebagai cara menerima siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah. Inilah salah satu sumber masalah yang diprotes orangtua siswa hingga hari ini.
Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/06/2020), tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, untuk setiap jenjang pendidikan disyaratkan adanya usia minimal dan maksimal yang mesti dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB).