logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บMasalah Zonasi Berbasis...
Iklan

Masalah Zonasi Berbasis Kelurahan dan Usia Belum Terpecahkan dalam PPDB DKI

Penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta menuai polemik karena penggunaan umur untuk menentukan penerimaan siswa pada jalur zonasi. Dinas pendidikan menyarankan siswa yang terpental mendaftar lewat jalur prestasi.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MORJvMPIQGKbnX8EjwwAg7GS7jI=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa94eadb3-23b1-4011-bdec-44974797d6e7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Ekspresi sedih orangtua calon siswa yang turut berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020), menolak pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan usia, terutama pada seleksi jalur zonasi.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta tetap menggunakan jalur zonasi berbasis kelurahan, sedangkan usia digunakan sebagai cara menerima siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah. Inilah salah satu sumber masalah yang diprotes orangtua siswa hingga hari ini.

Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/06/2020), tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, untuk setiap jenjang pendidikan disyaratkan adanya usia minimal dan maksimal yang mesti dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan