Soal Ekstradisi Buron FBI, Polisi Tunggu Kemenkumham
Surat permohonan ekstradisi sudah dilayangkan FBI melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bisa memastikan warga Amerika Serikat yang juga buron aparat keamanan negara itu, RAM, akan diekstradisi atau tidak. Kebijakan itu ranah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, polisi berkomitmen terus memproses pidana seksual pada anak yang dilakukan RAM dalam pelariannya di Jakarta.
RAM merupakan buron Biro Investigasi Federal AS (FBI) berdasarkan Red Notice-Interpol Control Number: A-10017/11-2016 yang diterbitkan pada Desember 2019. Ia diburu karena terlibat penipuan investasi bitcoin dengan kerugian nasabah mencapai 722 juta dollar AS atau sekitar Rp 10,8 triliun. Namun, di persembunyiannya di Jakarta, ia melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Prostitusi anak itu membuat RAM diringkus Polda Metro Jaya.