Iklan
Obyek Wisata Dibuka dengan Aturan, Melanggar Didenda Rp 250.000
Saat pembukaan obyek wisata, warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak menaati aturan, saksi tegas akan mereka terima.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah obyek wisata dan rekreasi olahraga sudah mulai dibuka lagi pada Minggu (21/6/2020). Warga diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, ada sanksi tegas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, pada masa PSBB transisi, sejumlah obyek wisata di Jakarta akan dibuka kembali, seperti Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Ancol. Pembukaan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 14 Huruf a.