Iklan
Sanksi bagi Pedagang yang Melanggar Protokol Covid-19
Saat PSBB transisi, sejumlah sektor mulai dilonggarkan. Baik pasar maupun mal harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Apabila melanggar, mereka akan dikenai sanksi.
JAKARTA, KOMPAS β Perumda Pasar Jaya menyiapkan sanksi bagi pedagang pasar yang tidak mematuhi aturan ganjil genap seiring pembukaan pasar pada pekan kedua PSBB transisi. Selain itu, Pasar Jaya berupaya menerapkan protokol Covid-19 di area pasar.
Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Senin (15/6/2020), menjelaskan, terkait pembukaan kembali pasar nonpangan, seperti Pasar Tanah Abang, tetap diberlakukan aturan ganjil genap. Pada Senin ini tanggal ganjil, maka kios yang boleh buka adalah kios bernomor ganjil.