Iklan
Kota Tangerang Berencana Terapkan Pembatasan Sosial di Tingkat RW
Pemerintah Kota Tangerang berencana menerapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga seiring keputusan memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Tangerang, Banten, berencana menerapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga atau PSBL-RW. Keputusan itu diambil seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar di Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi, Minggu (14/6/2020), menyampaikan, penerapan PSBL-RW tersebut direncanakan dilaksanakan di RW yang masuk zona merah. Liza memaparkan, saat ini ada 24 RW yang masuk zona merah, 62 RW masuk zona kuning, dan 164 RW telah masuk zona hijau.