Dunia Usaha Dukung PSBB Transisi, Kegiatan Dibuka Bertahap
Pada 4 Juni 2020, PSBB DKI Jakarta tahap tiga selesai namun diperpanjang sebagai PSBB transisi. Artinya, DKI mulai menuju masa normal baru ditandai dengan sejumlah pelonggaran di kegiatan usaha.
JAKARTA, KOMPAS - Pelaku usaha di DKI Jakarta merespon positif penjelasan Gubernur DKI Jakarta melalui konferensi pers, Kamis (04/06/2020) siang. Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan sosial berskala besar atau PSBB namun masa perpanjangan itu juga sekaligus menjadi masa transisi. Dalam masa transisi ini sudah diberikan kelonggaran kepada berbagai sektor usaha dengan mengacu pada protokol kesehatan.
Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Kamis (04/06/2020) menjelaskan, pada masa transisi, perkantoran, industri, rumah makan, dan pertokoan yang bukan merupakan bagian dari mall/pusat perdagangan serta usaha UKM lainnya sudah dapat buka kembali dengan sistem ganjil genap.