Penghentian Sementara Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang
Penghentian sementara pelayanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek diperpanjang sampai dengan 7 Juni 2020.
Jakarta, Kompas -Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ menegaskan, penghentian sementara pelayanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek diperpanjang sampai dengan 7 Juni 2020. Rencana awal, penghentian sementara itu berakhir, Minggu (31/05/2020). Namun, karena ada keputusan menteri perhubungan, penghentian sementara diperpanjang.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti melalui keterangan tertulis, Minggu (31/06/2020), menyebutkan, kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).