Petugas membersihkan ruang tunggu keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (29/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan surat izin keluar masuk sebagai instrumen menyeleksi perantau yang kembali ke Ibu Kota demi mencegah lonjakan penularan Covid-19 seusai libur Idul Fitri 2020.
Kompas/AGUS SUSANTO