logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPetugas Cegat 2.898 Kendaraan ...
Iklan

Petugas Cegat 2.898 Kendaraan agar Tidak Mencapai Ibu Kota

Lantaran para pengendara tidak memenuhi syarat untuk bisa masuk DKI, mereka ditolak masuk Jakarta. Syarat yang dimaksud, antara lain tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ahG3ktq0nsPumMBmlzejjKOw5Tk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F0f257acc-c643-4a01-887a-21652a98be10_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Kendaraan melintas di samping pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam penyekatan pengguna jalan arah Jakarta di Tol Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Petugas gabungan di Jakarta dan di perbatasan Bogor, Tangerang, serta Bekasi mencegat total 2.898 kendaraan agar tidak mencapai wilayah Ibu Kota pada Rabu (27/5/2020). Itu lantaran para pengendara tidak memenuhi syarat untuk bisa masuk DKI, antara lain tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM.

”Data itu berdasarkan catatan di sebelas titik ring 2 dan sembilan titik ring 1,” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/5/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan