logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊCegah Penularan Covid-19,...
Iklan

Cegah Penularan Covid-19, Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pembatasan Orang

Tanpa kepatuhan pada aturan, pandemi Covid-19 yang memukul semua sektor tidak akan berakhir.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vzD6XK6GZ4WPr4zNWsADSGWhfqM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fde681d45-c9a7-4b42-8c1f-c4f16cf7a87c_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Petugas gabungan Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok menindak dan menegur pengendara motor angkutan yang melanggar aturan PSBB di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5/2020).

DEPOK, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak semakin masif.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, berkenaan dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketiga yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan masih terus bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif, serta upaya pencegahan penularan Covid-19, Pemkot Depok membatasi pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan