logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSurat Izin Keluar-Masuk...
Iklan

Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Tak Efektif Tanpa Dukungan Bodetabek

Pemudik yang kembali ke Jakarta wajib memiliki surat izin keluar atau masuk. Namun, tanpa dukungan daerah penyangga Jakarta, kebijakan ini prematur.

Oleh
STEFANUS ATO/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WLGzha0vvbnPq0aoaxNbEQivLW4=/1024x661/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F90093f0a-694d-444b-8471-06ba4262608b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas memeriksa surat tugas pengemudi mobil niaga di Posko Pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyeleksi pergerakan warga yang masuk wilayah Jakarta dengan memeriksa surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dan kartu identitas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polda Metro Jaya memperketat pemeriksaan di sejumlah posko pemeriksaan untuk mencegah warga yang masuk Jakarta pasca-Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk Jakarta akan dipaksa putar balik. Namun, pembatasan akses orang untuk keluar-masuk Jakarta dinilai prematur dan tak efektif jika tidak berlaku di daerah penyangga Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Jawa Barat, sudah menggelar rapat bersama dengan instansi yang mengurusi pemerintah yang membidangi transportasi terkait rencana penindakan bagi warga yang akan balik ke Jakarta seusai Lebaran. Mereka yang tak memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) ke Jakarta akan dipaksa putar balik.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan