5.247 Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Diproses Pemprov DKI
Untuk membatasi pergerakan atau mobilitas warga selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta meminta warga mengurus SIKM. Surat itu menjadi alat pemantauan mobilitas.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang membatasi mobilitas warga selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB terbit pada 14 Mei, warga DKI Jakarta mulai mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta untuk mengurus surat izin keluar masuk. Tercatat ada 5.247 permohonan SIKM yang diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Benni Agus Candra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020) malam, menjelaskan, sejak dibuka pada Jumat (15/5), berdasarkan data terakhir, Minggu (24/5) pukul 18.00, total 125.734 pengguna berhasil mengakses perizinan surat izin keluar masuk (SIKM) dari laman Corona.jakarta.go.id.
Dari jumlah warga yang mengakses itu, tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima DPMPTSP. βTerjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam,β kata Benni.