logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSIKM Cegah Mudik dan Arus...
Iklan

SIKM Cegah Mudik dan Arus Balik Lebaran

Argumen membentuk kekebalan tubuh massal (herd immunity) tidak manusiawi dan tidak masuk akal. Membiarkan mayoritas penduduk terkena virus korona baru artinya meningkatkan jumlah korban yang rentan meninggal.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ynzvuArIWHkz9Mqb0MyOhgHEXDA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fa69e994b-48a6-49e5-b1e1-20a8c55cd522_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga berkendara tanpa mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas saat melewati pos pengawasan (check point) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Polda Metro Jaya di depan kampus Universitas Budi Luhur, Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kewajiban warga memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM diharapkan bisa mencegah terjadinya arus mudik Lebaran dan arus balik pasca-Lebaran. Meskipun begitu, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan akan tetap berjaga-jaga di berbagai titik pemeriksaan.

Aturan mengenai SIKM terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/2020. Intinya, semua warga Jakarta yang hendak meninggalkan Ibu Kota dan wilayah penyangga, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), harus mengurus SIKM di laman corona.jakarta.go.id.

Editor:
nelitriana
Bagikan