logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMulai Jumat, Warga Wajib...
Iklan

Mulai Jumat, Warga Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Untuk memperketat pergerakan orang, setiap warga harus menunjukkan SIKM, sedangkan mudik tetap dilarang. SIKM bisa diurus secara daring.

Oleh
HELENA F NABABAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L_OLu7eeVg6ZywJHqxcH1kC5egE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fe263636c-2a43-4c63-b3eb-65b9823c0dac_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas satpol PP menghentikan pengendara motor yang masih belum mengenakan masker saat razia penindakan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh petugas gabungan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Pada PSBB tahap ketiga, Jumat (22/5), seluruh aktivitas pergerakan warga harus disertai surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sesuai aturan pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk wilayah Jakarta, terhitung mulai Jumat (22/5/2020) atau bertepatan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk  (SIKM) Jakarta.

Surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. ”Per hari Jumat, surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/5/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan