Mulai Jumat, Warga Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta
Untuk memperketat pergerakan orang, setiap warga harus menunjukkan SIKM, sedangkan mudik tetap dilarang. SIKM bisa diurus secara daring.
JAKARTA, KOMPAS β Sesuai aturan pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk wilayah Jakarta, terhitung mulai Jumat (22/5/2020) atau bertepatan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. βPer hari Jumat, surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,β kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/5/2020).