logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBepergian Tanpa Dokumen...
Iklan

Bepergian Tanpa Dokumen Persyaratan, Ratusan Penumpang Ditolak Pengelola Bandara

Ratusan orang tanpa dokumen persyaratan ditolak pengelola Bandara Soerkano-Hatta. Pemeriksaan terhadap calon penumpang dilakukan dalam empat tahap.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k8taFDP-fnIx-w-jqWpsNDi6IpA=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F71225377-8728-4501-bd51-0185a9c08751_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan naik pesawat untuk penerbangan domestik terbatas dan bersyarat calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020).

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum di tengah pembatasan sosial. Namun, hingga Rabu (20/5/2020), tercatat sudah ada ratusan penumpang, yang mencoba menumpang pesawat tanpa dilengkapi dokumen sebagai syarat bepergian, ditolak pengelola Bandara Soekarno-Hatta.

Di tengah pembatasan penerbangan, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dokumen sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat, antara lain, adalah tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan