logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemerintah Pertegas Larangan...
Iklan

Pemerintah Pertegas Larangan Mudik

Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah terkait larangan mudik.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca

Pemerintah daerah semakin tegas melarang pemudik masuk wilayahnya demi memutus penularan Covid-19. Kendaraan pemudik pun diminta putar balik.

https://cdn-assetd.kompas.id/--9GD8xCyGiTPN5k4BM1WolATBA=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FPemeriksaan-di-Perbatasan-Provinsi-Jateng-DIY-Diperketat_89294534_1589729455.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Polisi memeriksa suhu tubuh penumpang mobil agen perjalanan (travel) yang melintasi perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (16/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah terkait larangan mudik. Sesuai kebijakan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah, mudik tetap dilarang kecuali orang dalam keadaan atau urusan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan.

Editor:
kompascetak
Bagikan