Iklan
Pemerintah Pertegas Larangan Mudik
Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah terkait larangan mudik.
Pemerintah daerah semakin tegas melarang pemudik masuk wilayahnya demi memutus penularan Covid-19. Kendaraan pemudik pun diminta putar balik.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah terkait larangan mudik. Sesuai kebijakan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah, mudik tetap dilarang kecuali orang dalam keadaan atau urusan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan.