Praktik Prostitusi dan Perdagangan Orang di Masa PSBB DKI Jakarta
Dugaan praktik perdagangan orang berkedok prostitusi masih terjadi selama PSBB DKI Jakarta. Polisi kembali menetapkan lima orang tersangka yang nekat menjalankan bisnis haram itu selama PSBB.
JAKARTA, KOMPAS β Praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang kembali terjadi selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta. Dugaan perdagangan orang itu berlangsung di sejumlah kafe di wilayah Jakarta Utara yang semestinya ditutup selama PSBB Jakarta.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, praktik prostitusi dan dugaan perdagangan orang itu ditemukan di lima kafe yang masih beroperasi saat razia polisi pada Minggu (17/5/2020) dini hari, di Papanggo, Tanjung Priok. Polisi menangkap lima tersangka yang berperan sebagai pemilik kafe dan penyedia perempuan tunasusila.