Denda dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PSBB di Depok dan Bekasi
Pemerintah Kota Depok dan Bekasi menerapkan sanksi denda untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak fisik dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
DEPOK, KOMPAS β Memasuki hari ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap ketiga di Kota Depok, Jawa Barat, masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Kepatuhan warga terhadap aturan PSBB diharapkan semakin meningkat seiring dengan penerapan sanksi tegas dan denda bagi pelanggar.
Di pos pemantauan di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jumat (15/5/2020), petugas gabungan dari Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok berjaga mengawasi kendaraan yang melintas menuju arah Jalan Margonda Raya. Sebagian warga sudah mematuhi aturan penggunaan masker.