logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKeberpihakan Pembangunan...
Iklan

Keberpihakan Pembangunan Berkelanjutan dalam Perpres No 60/2020 Dipertanyakan

Tujuan pembangunan di dunia mengarah pada keberlanjutan dengan memastikan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosial, sekaligus memitigasi dampak buruknya bagi lingkungan. Peraturan Presiden No 60/2020 dipertanyakan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iCdWdPBe-9RqbeMpo_9LpBkG0F8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200313ags5_1584098956.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara Pulau D atau kawasan Pantai Maju, pulau hasil reklamasi di utara daratan Jakarta, Jumat (13/3/2020). Ada tiga pulau yang telah berubah nama menjadi pantai, yakni Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), dan Pantai Bersama (Pulau G). Sementara Pulau N belum bernama.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dinilai tidak bermasalah dari segi teknis hukum. Akan tetapi, dari segi keberpihakan sangat jelas bahwa pemerintah berpihak kepada pemodal besar, bukan rakyat.

”Sungguh disayangkan karena arah pembangunan global saat ini adalah pembangunan yang berkelanjutan, sementara di beberapa pasal Perpres No 60/2020 tidak tampak itikad mematuhi kaidah daya dukung lingkungan,” kata pengajar hukum lingkungan Universitas Indonesia, Wiwiek Awiati, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan