Keberpihakan Pembangunan Berkelanjutan dalam Perpres No 60/2020 Dipertanyakan
Tujuan pembangunan di dunia mengarah pada keberlanjutan dengan memastikan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosial, sekaligus memitigasi dampak buruknya bagi lingkungan. Peraturan Presiden No 60/2020 dipertanyakan.
JAKARTA, KOMPAS β Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dinilai tidak bermasalah dari segi teknis hukum. Akan tetapi, dari segi keberpihakan sangat jelas bahwa pemerintah berpihak kepada pemodal besar, bukan rakyat.
βSungguh disayangkan karena arah pembangunan global saat ini adalah pembangunan yang berkelanjutan, sementara di beberapa pasal Perpres No 60/2020 tidak tampak itikad mematuhi kaidah daya dukung lingkungan,β kata pengajar hukum lingkungan Universitas Indonesia, Wiwiek Awiati, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).